PPKM Nataru Batal, Seperti Apa Peraturan Perjalanan Selama Musim Liburan?

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah baru saja memutuskan untuk membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 alias PPKM Level 3. Sebelumnya, pemerintah merasa perlu membatasi mobilitas masyarakat yang diprediksi naik pada musim liburan Natal dan Tahun Baru. Meskipun batal, ada sejumlah peraturan PPKM yang masih berlaku sesuai ketentuan sebelumnya.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sebagai ganti PPKM Level 3 dibatalkan (PPKM Level 3 Nataru), pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia.

“Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” terang Luhut dalam keterangan resminya, pada Rabu (8/12/2021).

Baca Juga :  Kasus Gugat Cerai di PA Muara Bungo 2022 Meningkat

Lebih lanjut, kata dia, penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah sehingga pemerintah merasa perlu melakukan pembatalan PPKM Level 3. Sejauh ini, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.

Baca Juga :  Mayat Berseragam Alumni SMPN 4 Ditemukan Mengapung di Sungai

Dia memaparkan bahwa meskipun PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah tetap melakukan berbagai pembatasan. Hal ini, lanjut Luhut, dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 selama setelah tidak berlakunya PPKM Level 3 Nataru. Lalu apa saja peraturannya?

Pembatasan perjalanan luar negeri

Luhut menjelaskan, pemerintah masih memperketat perbatasan, terutama bagi penumpang yang bepergian dari luar negeri. Hal ini memang telah dilakukan sebelumnya sebagai tindak lanjut dari varian Covid-19 baru, yakni omicron.