“Akhirnya kita menyelidiki pemilik akun facebook tersebut dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku,” jelas Kapolsek Tebo Tengah Moh.Hasyim.
Imbuh Kapolsek, bahwa sebelumnya pihak Polisi melakukan negosiasi dengan pihak keluarga pelaku, dengan tujuan supaya pelaku segera menyerahkan diri ke Polisi.
“Kita sempat melakujan dialog dengan pihak keluarga pelaku, dan akhirnya pelaku segera menyerahkan diri ke Polsek Tebo Tengah.l, ” urai Kapolsek .
Dikatajannya, Terkait foto yang pelaku unggah di Facebook sudah melanggar Pasal 28 ayat, 2 dan pasal 45 ayat 2 dengan hukuman 6 tahun dan denda 1 Milyar atas dasar UU No.19 tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Pelaku sudah kita periksa dan dari hasil keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada Polisi, “terang Kapolsek Tebo Tengah.
Masih menurut Kapolsek , pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tebo, supaya berhati-hati dalam menggunakan sosial media apapun bentuknya.
“Kita ingatkan kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan medsos dan dicek dulu kebenaranya sebelum memposting atau meyebarkan, karena saat ini menjamur beredar berita hoax bertujuan mengadu domba untuk memecah belah kesatuan NKRI,” katanya. ( asa)