Lanjut Kapolres, untuk ketiga tersangka inisial J, E dan CP berdomisili di Pulau Temiang Tebo Ulu dan untuk tersangka AR ini berdomisili di Muara Tebo Tebo Tengah. Untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat 2 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram akan di ancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda maksimum berjumlah 10 miliyar,”jelasnya.
Masih menurut AKBP Fitria, untuk pasal yang kedua yang diterapkan adalah pasal 112 ayat 2 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda pidana 8 miliar rupiah.
“Satu gram sabu bisa menyelamatkan 5 jiwa, jadi kalaupun ditotalkan 45,79 gram dikalikan 5 orang jiwa kurang lebih kita menyelamatkan 230 jiwa. Kepada seluruh masyarakat jangan pernah mendekati yang namanya narkotika, apa pun jenisnya, karena narkotika ini sangat merusak generasi anak bangsa,” pungkasnya. (adl)