SIDAKPOST.ID, TEBO -Dalam Konferensi Pers hari ini Jum’at 27 Mei 2022 yang di pimpin langsung Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega didampingi Wakapolres Tebo, Kasat Bimas, Kasat Narkoba beserta jajaran di Mapolres Tebo.
Kapolres Tebo menyatakan konferensi pers ini terkait dengan tindak pidana narkotika, disini ada 2 LP di mana dalam laporan yang pertama itu dengan barang bukti ( BB ) berjumlah 43,07 gram.
Sedangkan untuk LP yang kedua barang buktinya berjumlah 2,9 gram, kalau di total untuk ke 2 LP nya barang buktinya berjumlah 45,97 gram dan kalau dirupiahkan berkisar Rp 59. 761.000.
“Untuk yang pertama diketahui bahwa ada 3 tersangka sepasang suami istri dan adik kandung dari sang istri. di mana kedua suami istri ini adalah residivis dalam perkara yang sama,” terangnya.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, imbuh Kapolres Tebo, bahwa sering terjadinya transaksi penjualan narkoba jenis sabu – sabu maka Kasat narkoba dan tim langsung menuju lokasi transaksi.
Akhirnya menangkap 3 orang tersangka sepasang suami istri dan adik kandung dari si istri tersebut, inisial para tersangka J dan E ini adalah pasangan suami istri, sedang kan tersangka satu lagi berinisial CP atau adik kandung dari tersangka E, adalah warga pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu.
” Untuk LP yang kedua yang BB nya 2,9 gram, tersangkanya berinisial AR warga Tebo Tengah yang juga residivis dalam perkara yang sama dan pernah di penjara selama 8 tahun,”katanya.
Lanjut Fitria, informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu sabu.”Maka dari tim reskrim narkoba Polres Tebo menuju TKP dan mengamankan tersangka AR dan BB di amankan di Polres Tebo, ” kata Fitria.