Hukum, Tebo  

Polres Tebo Tangkap Tiga Pelaku dan 157,17 Gram Sabu sabu di Sumay

Toga Pelaku Narkoba sebagai pengedar sabu ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tebo beserta barang bukti. Foto : Humas Polres

SIDAKPOST ID, TEBO – Peredaran sabu sabu di wilayah hukum Polres Tebo kini tak bisa ditolerir lagi. Betapa tidak para pelaku dan barang bukti diamankan oleh Satres Narkoba Polres Tebo terus bertambah.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini terjadi di desa Pemayungan, Sumay, kabupaten Tebo, Jumat (16/5) kemarin dengan barang bukti 157,17 gram.

Pelaku berinisial KT (42), IS (35) dan TN (20) ketiganya ditangkap saat berada di rumah tepat di RT 06 Desa Pemayungan sekira pukul 12.00 WIB oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo IPTU Sazeli Yudi Arman menjelaskan, pengungkapan ini berawal informasi dari masyarakat ada peredaran narkotika jenis sabu sabu di wilayah Sumay.

Baca Juga :  Polres Tebo Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Rimbo Bujang, Barang Bukti 10,08 Gram

Tidak ingin kecolongan petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan ke tempat yang dicurigai. Setelah petugas ke lokasi ternyata benar ada tiga pelaku dengan barang bukti sabu sabu diamankan.

“Hasil penggeledahan petugas berhasil menyita 92,72 gram, 11 paket sedang sabu seberat 55,28 gram dan 17 paket kecil sabu seberat 9,17 gram serta alat alat pendukung lainnya,” ujar Iptu Yudi.

Selain itu alat pendukung lain seperti, timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, hingga uang tunai Rp10.890.000 dan beberapa unit ponsel serta sepeda motor.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda

Dari pengakuan pelaku sudah 6 bulan ini melaksanakan bisnis barang haram yang menurut mereka cara pintas mendapat cuan.

Sabu-sabu didapatkan dari seorang bandar inisial S dan diedarkan kepada para sopir pengangkut kayu log milik perusahaan Hutan Tanaman Industri di daerah tersebut.

“Pelaku menjual sabu secara tunai dengan sistem pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Pelaku ini  dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (adl)