Hukum, Tebo  

Polres Tebo Kembali Berhasil Sikat Pelaku Narkotika Awal Tahun 2025

Pelaku dan BB jenis sabu-sabu diamankan Polisi, di Mapolres Tebo. Foto : sidakpost.id/lalu. Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di wilayah RT 003 Dusun Sungai Landai Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, pada Jumat (03/01/2025) sekitar pukul 16.30 Wib.

Dalam menangkap pelaku SH (42), dari tangan pelaku Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang sabu-sabu dengan berat bruto 8,71 gram, 15 paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 4,58 gram, Total berat bruto: 13,32 gram, 1 pack plastik klip baru dan 2 lembar plastik klip bekas, 1 timbangan digital, 3 sendok pipet, dan 1 dompet warna biru, 1 unit handphone Oppo A18, Uang tunai sebesar Rp3.068.000, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.

Penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas peredaran narkoba di Desa Lubuk Mandarsah, lanjut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku di lokasi target sasaran petugas.

Baca Juga :  Pak Bhabin Roy Ajak Siswa Ikuti Prokes & Vaksin, Untuk Menciptakan Herd Immunity

Ketika dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu yang diakui pelaku merupakan miliknya untuk diperjualbelikan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pilkades Serentak di Tebo Berjalan Kondusif, Ini Hasil Kades Terpilih 11 Kecamatan

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Narkoba Polres Tebo AKP Jeki Noviardi saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa Polres Tebo telah mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu-sabu.