Polres Tebo Gelar Pers Release, Dugaan Kekerasan Anak di Ponpes Raudhatul Mujawwiddin.

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, saat menyampaikan Pers realese dugaan Kasus kekerasan Siswa Ponpes Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang. Foto : lalu. Biro Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan pimpin Pers release terkait perkara dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur, yang dilaporkan terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwiddin Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Pers release bertempat di Ruang Humas Polres Tebo, Minggu (17/03/2024).

Tampak hadit pada Pers release ini Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Darma Susanto, Kasi Humas Polres Tebo AKP Suprayitno, Tim penyidik Satreskrim Polres Tebo dan lainnya.

Polres Tebo sebelumnya menerima laporan dari keluarga salah satu siswa di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwiddin terkait dugaan kekerasan yang dialami oleh anaknya di pesantren tersebut, Kapolres Tebo menjelaskan bahwa pihak Kepolisian telah melakukan proses penyelidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Gelar Rapimnas, JMSI Berikan Penghargaan kepada Gubernur Kepri

Dalam pers release ini Kapolres Tebo menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, dirinya juga menyatakan komitmen untuk terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kebenaran yang terjadi dalam kasus ini, Kapolres menegaskan bahwa pihak Kepolisian akan memeriksa semua unsur yang diperlukan untuk mengungkap seluruh fakta terkait perkara ini.

Baca Juga :  Kelompok UPPKA BPD - AKU Provinsi Jambi Gelar Musda

“Kami sudah melaksanakan olah TKP
mengumpulkan barang bukti (BB) melaksanakan pemeriksaaan BB baik secara forensik maupun ahli dan juga kami telah melaksanakan pra rekronstruksi dan gelar perkara untuk meningkatkan status proses penanganan penyidikan,” Jelas Kapolres AKBP I Wayan Arta.

Imbuh Kapolres Tebo, tindakkan yang akan dilakukan yakni Polisi akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan dan pendalaman saksi serta barang bukti maupun tambahan barang bukti juga gelar perkara bersama dengan Ditreskrimum Polda Jambi.