SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Gabungan Polres Tebo yang terdiri dari Sat Res Narkoba dengan Satreskrim serta Polsek Tengah Ilir menemukan tanaman ganja. Tanaman ganja berada di Desa Sumber Arum Lubuk Madarsa, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
Polres Tebo juga berhasil mengamankan pemilik ladang ganja,dan mengamankan pelaku pemilik tanaman ganja Senin (28/02) sekitar pukul 17.30 Wib. Pelaku yang diamankan berinisial JH (22) warga RT 4 Sumber Arum Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hendra Wijaya membenarkan mengamankan satu pelaku yang diduga pemilik tanaman ganja. Kasat mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
“Informasi dari masyarakat warga menanam ganja di rumahnya di Desa Sumber Arum Lubuk Madarsah. Kemudian Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba dan Tim Satreskrim serta Polsek Tengah Ilir melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terlapor JH,” ungkap Kasat Reskrim.
Dikatakan Kasat Reskrim, Tim Gabungan Polres Tebo melakukan penggeledahan di ladang tepat di belakang rumah JH. Penggeledahan ditemukan barang bukti 2 batang ganja dan 11 lembar kertas bungkus nasi untuk membungkus ganja, kemudian dilakukan penangkapan di TKP.
Selanjutnya berdasarkan keterangan terlapor dilakukan pengembangan ke Jalan Lintas Tengah, Km 28 Desa Tanah Tumbuh, Kecamatan Renah Mendalo, Kabupaten Tanjung Barat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 26 paket diduga narkotika jenis ganja,4 paket besar diduga narkotika jenis ganja yang disimpan didalam plastik warna hijau milik terlapor.