Selanjutnya anggota Opsnal Satnarkoba Polres Bungo mengumpulkan barang bukti yang ditemukan dan membawa terduga pelaku ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.
“Barang Bukti berupa Sabu dengan berat kotor 521, 26 gram dan Pil Ekstasi 474 butir. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 THN 2009 tentang Narkotika, ” tutup AKP M. Nur. (jkr)