Polisi Ingatkan Warga Buka Lahan dengan Dibakar Sanksi Pidana Menanti

Bhabinkamtibmas Bripka Entang S sedang berdialog dengan tokoh masyarakat, di Desa Pemayungan Sumay. Foto : sidakpost id/Amir. Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Musim kemarau dominan bisa terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut dipicu oleh perbuatan manusia tidak bertanggung jawab. Karena kerap terjadi membakar sampah di sembarang tempat.

Menyikapi kondisi itu Bhabinkamtibmas Bripka Entang S dari Polsek Sumay menggelar sosialisasi mencegah karhutla kepada warga binaannya bertempat di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, Selasa (30/07/2024).

Bripka Entang S mengingatkan kepada masyarakat tentang larangan membuka lahan atau kebun dengan cara membakar, karena akan merusak eko sistem dan menimbulkan asap polusi, mengakibatkan penyakit ispa atau sesak nafas pada manusia.

Baca Juga :  Satgas TMMD Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba kepada Pelajar

Pelaku karhutla disanksi Pidana UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPP LH), dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 milyar.

Baca Juga :  Kapolres Bungo Pimpin Sertijab dan Pelantikan Pejabat

” Mari bersama – sama kita menjaga kamtibmas dan melapor kepada petugas, apabila mengetahui ada indikasi tindak kejahatan,” tandas Bripka Entang S. (asa)