Polisi Himbau Warga yang Miliki Senpi Kecepek Serahkan ke Polsek Terdekat

BKTM Aiptu Dadan Juanda himbau Warga diwilayah binaan, yang memiliki Senpi Kecepek untuk menyerahkan ke Bhabinkamtibmas. Selasa (6/12). Foto : sidakpost.id/Amir. Biro Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Bhabinkamtibmas Aiptu Dadan Juanda, dari Polsek Rimbo Rimbo Ilir, terus menghimbau masyarakat di wilayah binaan menyerahkan senpi rakitan jenis Kecepek kepada Polsek.

Dijelaskan, sesuai arahan bapak Kapolsek AKP Ibrahim semua warga menyerahkan senpi rakitan bila ada yang menyimpan di rumah. Untuk itu, setiap betugas selalu disampaikan sosialisasi Undang -Undang Darurat No 12 Tahun 1951 bersifat pidana.

Seperti kepada warga Desa Giriwinangun dan Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo. Karena desa ini wilayah binaan jadi, seluruh masyarakat diberitahu, kalau memiliki senpi ilegal tak boleh.

Baca Juga :  Polda Jambi Apel Pelepasan Silaturrahmi, Suku Dayak Kalimantan dan SAD Jambi

Sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1952, agar diketahui dan dipatuhi seluruh masyarakat luas. Intinya, bagi yang memilki senpi rakitan dan sejenisnya serta disalahgunakan akan berurusan  dengan hukum.

Barang siapa, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya.

“Serta bila menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tambahnya.

Baca Juga :  Warga Talang Bakung Temukan Granat

Ia juga menghimbau kepada masyarakat bagi yang memiliki dan menyimpan Senpi Kecepek dengan penuh kesadaran menyerahkan ke Bhabinkamtibmas nantinya akan diserah ke Mapolsek.

“Bagi warga dengan penuh kesadaran menyerahkan Senpi jenis Kecepek kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek, tidak akan dikenakan sanksi hukum,” tegasnya. (asa)