Polisi Gelar Restorative Justice Kasus Oknum Guru Terhadap Murid di Tebo

Tampak kedua belah pihak yang berselisih diduga masalah kekerasan, menunjukkan surat keputusan bersama pernyataan damai. Foto : sidakpost id/Lalu. Biro Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Unit PPA Satreskrim Polres Tebo gelar Restorative Justice terhadap kasus kekerasan oknum guru terhadap anak murid.

Dimana Satreskrim, pada Senin (7/8) telah melaksanakan Problem Solving melalui mediasi, terkait laporan pengaduan yang diterima pada Jum’at 28 Juli 2023, tentang dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak bawah Umur yang terjadi di Kecamatan Tebo Tengah.

Dugaan penganiayaan dilakukan terlapor berinisial MAB (50) melakukan kekerasan fisik terhadap siswa yang juga merupakan murid di sekolahnya yang berinisial MAW (12).

Baca Juga :  Serda Seprizal : SPM dari Kemenhan Per Lancar Tugas di Lapangan

Hasil pemeriksaan, bahwa penganiayaan terjadi akibat terlapor merasa emosi kepada korban yang saat itu meneriakkan kata-kata “HOY” didepan ruang kelas saat terlapor sedang melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM).

Lanjut terlapor MAB memanggil korban MAW dan menanyakan maksud dan tujuan korban berkata seperti itu, korban mengatakan dirinya hanya bernyanyi saja, karena merasa kesal terlapor melakukan penganiayaan kepada korban sebelum jam pulang sekolah.

Tak sampai disitu saja, mendengar perlakuan terlapor lanjut ayah korban tidak terima dan melaporkannya ke SPKT Polres Tebo dan di lanjutkan ke Unit PPA.

Baca Juga :  Aipda Dadan Dekati Anak Persuasif Agar Tidak Takut Divaksin

Berbekal menerima laporan pengaduan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tebo melaksanakan Prosedur penerimaan laporan, prosedur dilanjutkan dengan tahap mediasi antara kedua belah pihak.

Kemudian mediasi digelar di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Tebo, akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan jalan damai, dua belah pihak telah menandatangani surat kesepakatan damai.