Akan tetapi, ia juga mengaku kaget setelah mengetahui status ganda milik Herlambang setelah ia menjabat beberapa bulan sebagai Direktur.
“Saya baru tahu juga dia merangkap itu, setelah ada surat itu. Saya heran juga, oh masih merangkap. Baru tahu betul setelah polemik itu,” kata Sudirman terheran-heran.
“Kalau dari sisi Pemda tidak ada salahnya. Begitu sudah dilantik, ya kewajibannya untuk segera mengurus dan berhenti,” tuturnya.
Ia pun memberi tanggapan soal balasan surat Herlambang. Menurutnya, surat itu tak menjawab pilihan yang diberikan. Padahal, jelas- jelas permohonan penugasan Herlambang ditolak oleh Kemendikbudristek.
“Kalau dari jawaban surat kan mau dua- duanya. Ya, ternyata kan ditolak oleh Kementerian. Makanya rekomendasi surat dari kementerian itu memerintahkan rektor memberhentikan dr. Herlambang sebagai dosen Unja dan beralih sebagai ASN Pemprov,” kata Sudirman. (zek)