SIDAKPOST.ID, JAMBI – Direktorat reserse narkoba Polda Jambi Kembali mengamankan 19,5 Kg narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 16 paket besar di kawasan kampung laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Minggu (8/11) dini hari.
Barang tersebut diamankan dari empat orang tersangka, mereka adalah berinisial IS, RR, A dan HI.
Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan bahwa pada tanggal 4 November akan ada penyeludupan narkoba lewat jalur laut.
“Kita bisa berhasil gagalkan berkat laporan masyarakat, bahwa akan ada kedatangan narkoba jenis sabu,” kata jenderal bintang dua.
Dia menambahkan pihaknya tidak akan tinggal diam dalam tindak pidana narkotika.
“Jambi harus masih waspada, banyak jalur yang bisa di lewati, kita akan pantau semua jalur itu agar tidak beredar,” tambahnya.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sah)