PN Tebo Sosialisasi Elektronik Berkas Perkara Terpadu

Pengadilan Negeri Tebo, Sosialisasi tentang Elektronik Berkas Perkara Terpadu (E-BERPADU). Rabu (26/10). Foto : sidakpost.id/Ratna. Biro Jambi

SIDAKPOST.ID, TEBO – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tebo menggelar sosialisasi dan pelatihan tentang Elektronik Berkas Perkara Terpadu (E-BERPADU), bertempat di Aula Utama Command Center Kantor Pengadilan Negeri Tebo, Rabu (26/10/2022).

Sosialisasi dan pelatihan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tebo Diah Astuti Miftafiatun.SH.MH, yang dihadiri oleh Wakapolres Tebo Kompol Deni Mulyadi.SE, Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendri.SH,Kasi Binadik Lapas Tebo Ponirin, dan Undangan lainnya.

Ketua PN Tebo Diah Astuti Miftafiatun
meminta kepada seluruh peserta sosialisasi untuk mengikuti training singkat penggunaan fitur-fitur di website E-BERPADU.

Baca Juga :  Hadiri Pembukaan Porprov, Pj Bupati Muaro Jambi Beri Semangat Atlet

” Kegiatan ini masih merupakan langkah pengenalan fitur-fitur E-BERPADU di PN Tebo, dengan terbuka menerima seluruh pertanyaan ataupun tanggapan dari para peserta, untuk disampaikan pada sosialisasi E-BERPADU oleh Pengadilan Tinggi Jambi,” terang Diah.

Lanjut Ketua PN Tebo, fitu-fitur pada aplikasi E-BERPADU yakni Pelimpahan berkas perkara secara elektronik, Izin/ persetujuan penggeledahan secara elektronik, Izin/persetujuan penyitaan secara elektronik.

Perpanjangan penahanan ke1 pengadilan secara elektronik, izin besuk tahanan secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik dan
penetapan diversi dan pembantaran.

Baca Juga :  Pria Ini Curi Kotak Amal Untuk Main Game Online Serta Untuk Hura-hura

Para pengguna akan sangat dimudahkan dengan pemanfaatan website E-BERPADU ini, karena tidak perlu datang ke PN Tebo untuk mengurus surat permohonannya, cukup mendaftarkan akun admin dan mengupload persyaratan pada website E-BERPADU.

” Setelah berkas diverifikasi oleh admin PN Tebo dan disetujui, kemudian penetapan di cetak dan diunggah serta dapat diakses oleh pengguna,,” tutupnya. (adl)