SIDAKPOST.ID, TEBO – Terkait ditemukannya diduga kantong bekas transfusi di tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Kecamatan Rimbo Bujang, Kamis (07/03/2019).
Kontong lengkap dengan selang dan sisa darah setelah dipakai, ditemukan oleh anggota Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) Kabupaten Tebo.
Pada keterangan kantong bekas transfusi darah tersebut tertera tanggal dan keterangan golongan darah dengan tulisan tangan, setelah adanya pemberitahuan bahwa UTD RSUD STS Tebo didatangi oleh Perwakilan Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup menanyakan tentang permasalahan transfusi darah dan data penggunaan darah.
“Benar, saya mendapatkan laporan dari UTD RSUD STS Tebo yang merupakan mitra dari PMI Kabupaten Tebo, ada kunjungan dari LP2LH menanyakan soal Transfusi Darah, penggunaan kantong darah, data pendonor baik dari PMI atau UTD RSUD STS TEBO, ” kata Slamet Setya Budi Sekretaris PMI Tebo, Jumat (8/3/2019).
Sambung Slamet Stya Budi, PMI Kabupaten Tebo menjelaskan bahwa penemuan Kantong Darah di TPAS Rimbo Bujang ditegaskan , bahwa Kantong Darah tersebut bukan limbah medis dari PMI Tebo maupun UTD RSUD STS Kabupaten Tebo. Karena Merk maupun Kode berbeda, dengan Kantong darah dari PMI dan UTD RSUD STS Tebo.
‘ Yang perlu digaris bawahi adalah , baik PMI dan UTD RSUD STS Tebo tidak menjual atau melayani pasien yang akan membeli Kantong darah kecuali ada Surat permintaan darah dari Rumah Sakit, Klinik yang menangani pasien tersebut selanjutnya akan dicatat nomor registrasinnya, “ujar Slamet.
Ditegaskan oleh Slamet lagi, PMI Kabupaten Tebo sangat mendukung kepada Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, untuk melakukan investigasi terkait penemuan limbah medis segera dapat dituntaskan.