SIDAKPOST.ID, Jambi – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH mengemukakan, harmonisasi sangat penting untuk bisa menjamin, memastikan bahwa peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang ada dan dapat dijalankan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Hal tersebut dikemukakannya saat menghadiri dan melaksanakan Penyerahan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Kamis (10/10/2024).
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi beserta jajaran, yang telah melakukan harmonisasi rancangan Peraturan Kepala Daerah ini, dalam mengidentifikasi peraturan perundang-undangan yang terkait, analisis norma-norma yang dinilai bersesuaian atau bertentangan, sebagai upaya untuk merealisasikan keselarasan dan keserasian asas dan sistem hukum, sehingga menghasilkan peraturan atau sistem hukum yang harmonis, dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” ujar Pjs. Gubernur Sudirman.
Dikatakan Pjs. Gubernur Sudirman, harmonisasi merupakan bagian atau proses yang sangat penting dalam penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan, dan membulatkan konsepsi suatu rancangan peraturan dengan peraturan perundang-undangan lain, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah selain peraturan perundang-undangan, sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan atau tumpang tindih, inkonsistensi ataupun konflik/perselisihan dalam pengaturan.