Pimpinan dan Anggota DPRD Sungai Penuh Tinjau TPSS RPT

Anggota Dewan Sidak ke Lokasi Pembuangan Sampah Sementara RPT, Selasa (02/08). Foto : sidakpost.id/Lie. Biro Sungai Penuh

SUNGAI PENUH – Tindak lanjut tuntutan masyarakat Desa Sungai Ning yang melakukan demo di DPRD pada Senin (01/08).

Pimpinan bersama Anggota DPRD Kota Sungai Penuh langsung turun ke Lokasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) di Renah Padang Tinggi.

Ketua DPRD H. Fajran, mengungkapkan peninjauan ke lapangan di lokasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara di RPT ini merupakan bentuk keseriusan DPRD atas apa yang dikeluhkan oleh masyarakat Desa Sungai Ning.

“Kami DPRD tentunya tidak mau gegabah dalam menentukan sebuah kesimpulan, makanya kami perlu secara langsung untuk meninjau lokasi guna mengetahui pelaksanaan TPS ini. Sehingga kami bisa mengetahui sejauh mana efek akibat dan manfaat dari TPS ini, tentunya kami akan menanyakan secara teknis kepada Dinas terkait yaitu, DLH, PUPR dan Dinkes, mengenai bagaimana yang akan direncanakan di TPS ini,” kata Fajran

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Capres Pilihan PPP, Yahya : Semua Kader di Bungo Siap Bergerak

Ditambahkan kanya bahwa Pemkot Sungai Penuh akan membuat lokasi TPS ini nantinya akan ada tempat edukasi, inovasi dan lain sebagainya. Hal ini tentunya akan di analisa oleh Pimpinan bersama seluruh Anggota DPRD Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Anggota Kodim Klungkung dan BPBD Dikerahkan di Area Tebing Goa Jepang  

“Kami akan menentukan sikap dalam memberikan penilaian ataupun rekomendasi terhadap rencana Pemkot Sungai Penuh ini, yang jelas kita harus sama-sama menganggap bahwa persoalan sampah ini adalah persoalan bersama dan persoalan yang sangat penting,” tambahnya.

Terkait permasalahan ini Fajran optimis akan didapatkan solusi yang terbaik. “Sesuai dengan deadline yang telah ditetapkan oleh warga Sungai Ning selama 3 hari, terhitung mulai hari ini (Selasa-red) Insyaallah pada hari Kamis kita akan menyampaikan apa yang menjadi kesimpulan dari tindak lanjut dari aksi masyarakat tersebut,” tutup Fajran.