SIDAKPOST.ID, TEBO – Polisi dan TNI dalam hal ini Bahabinkamtibmas Aipda Dadan Juanda Polsek Rimbo Ilir Polres Tebo bersama Babinsa Sertu Daryono Koramil 416 – 07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute, didampingi Kepala Dusun Mekar Sari mengecek keberadaan penambangan emas tanpa izin (Peti).
Pemgecekan kali ini, dilakukan petugas gabunga di Trans Solotiga Jalan Melati RT 26 Desa Giriwinangun Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, pada Selasa (12/01/2021).
Babhinkamtibmas Aipda Dadan Juanda dikonfirnasi menyebutkan, bahwa sebelumnya petugas telah mendata di lokasi Peti Rimbo Ilir dan mewarning kepada para penambang ilegal, agar segera menghentikan dengan total semua aktivitas Peti yang sudah meresahkan masyarakat.
Hasil pendataan pelaku Peti inisial DW
Rimbo Ilir, SG Rimbo Ilir, Pemilik lahan SB Rimbo Ilir, BS Rimbo Ilir, HD Rimbo Ilir dan HR warga Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
“Hari ini kita mengecek lokasi PETI dan menemukan hamparan pasir putih dan lubang – lubang bekas galian PETI yang menganga dan rakit dari kayu dilapisi terpal, sepertinya penambang takut tidak ada lagi aktivitas Peti,” Dadan Juanda. (asa)