SIDAKPOST.ID, TEBO – Gonjang ganjing masih merajalelanya wabah Virus Corona tidak kunjung sirna, membuat Forkopimcam Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo dan pihak terkait, kembali akan memberlakukan larangan pesta hajatan warga dan kegiatan lainnya yang mendominasi timbulnya keramaian yang berpotensi penularan Covid-19.
Rapat koordinasi unsur forkopimcam dalam upaya pencegahan wabah covid-19 digelar di aula kantor Camat Rimbo Ilir, pada Rabu (30/12/2020).
Rapat dihadiri Plt Camat Rimbo Ilir Ir Sad Budi Sudartiyo, Kapolsek Rimbo Ilir AKP Ibrahim, Danramil 416-07/Rimbo Bujang yang diwakili Babinsa Sertu Rex Harnodi, Kades se Kecamatan Rimbo Ilir, Ketua MUI Drs.H Setiyoko, Ketua Lembaga Adat Daenuri, petugas Puskesmas dan para Bidan Desa.
Bhabinkamtibmas Aipda Dadan Juanda mengatakan, hasil rapat koordinasi forkopimcam dan pihak terkait Rimbo Ilir memutuskan kembali, melarang sejumlah kegiatan yang ada diwilayah Kecamatan Rimbo Ilir.
Mulai Januari tahun 2021 kegiatan resepsi atau pesta hajatan warga tidak ada rekomendasi dari desa maupun rekomendasi dari tim gugus tugas Rimbo Ilir.
” Juga rutin pengajian seperti BKMT Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) biasanya dilaksanakan tiap bulan di desa ditiadakan, kegiatan hiburan yg sifatnya mengundang orang banyak tidak diizinkan, “kata Aipda Dadan Juanda.
Lanjut Dadan, masyarakat menganggap sepele wabah virus corona. Karena covid -19 ini belum berakhir dan masih terus mengancam manusia. Oleh karena itu, mari cegah dengan cara mematuhi protokol kesehatan.
“Cukup pakai masker saat keluar rumah rutin mencuci tangan dengan sabun dan jaga jarak serta hindari kerumunan agar kita benar-benar terjaga dari wabah virus corona,” pungkasnya. (asa)