SIDAKPOST.ID, JAMBI – Gabungan serikat buruh Jambi apresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi dalam menerima dan mengkoordinir aspirasi dari mereka dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Ketua serikat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Jambi Roida Pane, menyebutkan bahwa kebijakan Pemprov dalam menetapkan kesepakatan kenaikan UMP dengan berpedoman dengan permenaker 18 Tahun 2022 sudah tepat di bandingkan dengan kesepakatan sebelumnya.
“Memenuhi 100 persen tidak, di awal target kita kenaikan di 13 persen dari UMP tahun 2022, ini berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” jelasnya.Jumat (25/11/2022).
Namun, berdasarkan revisi dan rapat bersama Dewan pengupahan Provinsi Jambi di dapatkan kesempatan bahwa kenaikan UMP Jambi sebesar 9.04 persen atau naik Rp. 244.092 di bandingkan UMP tahun lalu dan jika di bulatkan UMP Jambi tahun 2023 menjadi Rp. 2.943.
“Kita bersyukur, dan apresiasi kepada kebijakan pemerintah, walaupun tidak 100 persen sebagaimana di PP 78, tetapi tidak memakai angka-angka yang menurut kami kemaren itu bias angka itu, dari mana juga datangnya kami tidak tahu yang ada di PP 36 itu,” tambahnya.
Ia berharap, Gubernur Jambi segera menandatangani SK penetapan UMP ini dan meminta perusahaan untuk menaati dan menerima keputusan yang telah di buat oleh pemerintah.
“Pertama, kami meminta Gubernur segera menandatangani Surat Keputusan (SK) UMP, biar bisa berjalan persatu Januari dan meminta semua pihak legowo terhadap kebijakan ini. Kedua, Pemerintah tidak asal-asalan dalam mengeluarkan kebijakan, ini berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan masukan dari pihak lain dan kami juga meminta seluruh perusahaan untuk menjalankan pelaksanaan UMP ini di tahun 2023,” pungkasnya. (rsa)