Perluas Perlindungan Pekerja, BPJamsostek Gelar Sosialisasi Kepada Puskesmas di Wilayah Bungo

BPJamsostek Cabang Muara Bungo Sosialisasi Program PLKK kepada seluruh Puskesmas di wilayah Kabupaten Bungo, Rabu (23/8/2023). Sumber Foto : BPJamsostek Cabang Muara Bungo.

SIDAKPOST. ID, BUNGO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo menggelar sosialisasi program Pusat Layanan Kecelakaan Kerja atau PLKK kepada seluruh Puskesmas di Kabupaten Bungo, Rabu (23/8/2023).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat BPJamsostek Kantor Cabang Muara Bungo itu diikuti oleh Kepala dan staf Puskesmas di seluruh Kabupaten Bungo.

Turut hadir, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Bungo, Indra Kesuma Ramlan, Kepala BPJamsostek kantor cabang Muara Bungo Kunto Baskoro dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Pemkab Bungo Raih Penghargaan SAKIP Award Predikat B

Kunto Baskoro, Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Muara Bungo mengatakan, tujuan diadakannya sosialisasi ini, guna memberikan informasi tentang manfaat program JKK, cakupan perlindungan, alur layanan serta prosedur klaim dan penagihan pasien kecelakaan kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

” Selain itu, memberikan kepastian ketepatan manfaat, kemudahan akses layanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Serta kepastian kepada Puskesmas sebagai mitra BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan pembayaran terhadap penagihan biaya pelayanan kesehatan dari pasien kecelakaan kerja yang ditangani di Puskesmas, dan memberikan Pengalaman Pelanggan (Customer Experience) yang menyenangkan ketika dilayani di Puskesmas,” ujarnya.

Baca Juga :  PPNPN Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan

Dijelaskan, Rekan-rekan di Puskesmas sebagai mitra BPJS Ketenagakerjaan mengetahui manfaat program, cakupan perlindungan, alur layanan serta prosedur klaim dan penagihan pasien kecelakaan kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut dia, Puskesmas dapat melayani pasien kecelakaan kerja dan menagihkan biaya pelayanan kesehatan pasien kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.