Perlindungan Pekerja Informal, Ahli Waris Petani dan Pedagang di Bungo Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Penyerahan santunan JKK dan JKM kepada dua ahli waris, seorang petani dan pedagang. Foto : BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo.

Ia menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan bagi pekerja formal yang menerima upah dari perusahaan, tetapi juga terbuka bagi pekerja mandiri, seperti pedagang, petani, pengemudi, pelaku usaha mikro, dan berbagai profesi lainnya.

Melalui program JKK, peserta memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, program JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sesuai dengan persyaratan program.

Kedua program ini menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarga dalam menghadapi risiko sosial ekonomi yang tidak terduga.

Baca Juga :  Kapolres Bungo, Sinergitas Tiga Pilar Bisa Atasi Kamtibmas

Lebih lanjut, Julianto terus mengajak seluruh pekerja, khususnya pekerja sektor informal di Kabupaten Bungo dan wilayah sekitarnya, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mendaftarkan diri sebagai peserta.

“Jangan menunggu risiko terjadi untuk menyadari pentingnya perlindungan. Mari lindungi diri dan keluarga dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran 8.400, pekerja dapat memperoleh perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian” tutup Julianto.

Baca Juga :  Event Motocross Piala Ketua DPRD Bungo Sukses Digelar

Melalui upaya edukasi dan perluasan kepesertaan ini, BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo berharap semakin banyak pekerja yang terlindungi, sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang dan keluarga memiliki perlindungan ketika risiko kehidupan terjadi. (red)