“Sesampainnya di rumah nenek korban, mereka bertemu dengan ibu korban. Lalu ibu korban menanyakan dari mana saja. Sepontan korban langsung menceritakan kejadian itu,” sebutnya.
Pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (zek)







