Perkosa Gadis di Rumah Ortu, Pria Asal Jaluko Diringkus Polisi

Pelaku Pemerkosa Gadis di Jambi Diringkus Polisi (istimewa)

SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Tim Rajawali (Satreskrim) Polres Muaro Jambi meringkus seorang pelaku persetubuhan anak bawah umur. Pelaku ditangkap usai dilakukan pemeriksaan jadi saksi, Rabu (19/2/2020) sekitar pukul 17.15 WIB.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Khoirunnas mengatakan, pelaku berinisial JI (27) warga Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi. Pelaku telah melakukan perbuatan kejinya itu bersama gadis berusia 15 tahun.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi,” ujar Kasat kepada Jambiseru.com – media partner Sidakpost.id.

Sebut Khoirunnas, persetubuhan dilakukan pelaku terjadi, Selasa 12 Maret 2019 lalu. Dikatahui pelaku melakukan perbuatannya di rumah orang tuanya di Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi.

Baca Juga :  Operasi Pekat, Polsek Rimbo Bujang Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

Ketika itu, pelaku pertama kali menjemput korban di rumah nenek korban yang berada di Kota Jambi untuk diantarkan ke rumah ayah korban di Kecamatan Sungai Gelam.

Setelah dari sana, korban kembali di ajak pelaku ke rumah orang tua pelaku untuk bertemu ibu dan adik pelaku.

Setibanya di sana, korban beristirahat di kamar pelaku. Berselangnya waktu, pelaku malah menyusul korban ke kamar tersebut. Di dalam kamar itu, pelaku membujuk untuk berhubungan badan dengan korban. Tak hanya itu, korban pun turut dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku.

Baca Juga :  Dandim 0420/Sarko Hadiri Rakor Nataru di Polres Merangin

Setibanya disana, korban beristirahat di kamar pelaku. Berselangnya waktu, pelaku malah menyusul korban ke kamar tersebut. Di dalam kamar itu, pelaku membujuk untuk berhubungan badan dengan korban. Tak hanya itu, korban pun turut dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku.

Selanjutnya, usai melakukan hubungan badan dengan korban, pelaku langsung keluar dari kamar itu, lalu korban meminta pelaku untuk mengantarkannya kembali ke rumah neneknya.