SIDAKPOST.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris melakukan rapat melalui video conference membahas terkait perubahan kedua atas peraturan Presiden RI No 100 tahun 2014 tentang percepatan pembangunan jalan tol Trans Sumatera.
Seperti sebelumnya, Haris meminta pemerintah pusat segera membayarkan ganti rugi ruas jalan tol Jambi-Betung sepanjang 33,96 kilometer yang melintasi dua kecamatan, lima desa dan satu kelurahan di Kabupaten Muaro Jambi.
“Segera diselesaikan oleh pemerintah ganti ruginya,” ujar Haris. Jum’at, (3/6/2022).
Haris juga meminta seluruh pihak terkait untuk serius dalam proses pembangunan jalan Tol Trans Sumatera.
“Kita harap memang dari pihak pemerintah pusat, Waskita Karya yang ditugaskan untuk memang serius mempercepat itu semua. Yang sudah clear di bayarkan. Sisanya kita urus sama-sama,” lanjutnya. (rat)