Sehingga diharapkan pemerintah juga akan mendapatkan output manfaat, baik itu dari sisi kesehatan masyarakat yang sudah pulih dan tentu nya memberikan efek ekonomi untuk pemerintah sehingga beban biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tidak sia -sia.
Apabila instrumen tersebut dapat dipenuhi penulis berkeyakinan bahwa pelaksanaan undang – undang dapat berjalan dengan baik.
Kemudian penulis juga melihat bahwa penting nya menyamakan presepsi dan argumentasi bahasa dalam hukum antara para penegak hukum sehingga tidak ada silang pendapat yang sering kali ditemukan terkait bahasa hukum yang ada untuk mencapai tujuan rehabilitasi sebagai bagian dari penegakan hukum yang telah diatur oleh undang – undang.
Penulis : Septa Badoyo
Pascasarjana S3 Ilmu hukum Universitas Jambi