Adapun tersangka kasus narkotika yang berhasil ditangkap BNN dan Polri di tahun 2019 sebanyak 42.649 orang pelaku.” Realese BNN 2019”
Kutipan dari menkumham “Ada satu keanehan kejahatan narkoba ini sudah melebihi 50% dari penghuni lapas dan rutan seluruh di di Indonesia,” ujar Yasonna di Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Kita dapat melihat beberapa produk hukum yang yang sudah ada dan dapat digunakan sebagai acuan dalam proses rehabilitasi sebagai salah satu bentuk penegakan hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkotika
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 54,55,56,57,58 59,103, dan 127 mengatur tentang rehabilitasi UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pada pasal 5 MA mengeluarkan SEMA No. 4 Tahun 2010 dan SEMA No. 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial
PP No. 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor pada pasal 5
Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesuai peraturan bersama MA, Kemenkumham, Kemenkes, Kemensos, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNN Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika kepada Badan Rehabilitasi.
Dengan demikian maka penulis memberikan pendapat bahwa hendak nya suatu produk hukum harus lah di lengkapi oleh suatu instrumen pendukung yang memadai sehingga pelaksanaan ketentuan undang – undang dapat berjalan dengan baik mulai dari perencanaan anggaran, sumber daya manusia, infrastruktur berbasis geografis wilayah Indonesia, metode kegiatan berbasis ekonomi selama proses rehabilitasi yang wajib bagi para penyalahgunaan narkotika dalam proses masa pemulihan bebas narkotika.