Peran Media Siber Penting Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok

Manager Kemitraan Aceh Institure, Muazzinah, dan Dewan Pembina JMSI Aceh, Azhari, saat menjadi narasumber acara Diskusi/Foto : sidakpost.id (zek/dok JMSI)

Muazzinah melanjutkan, dari data Kementrian Kesehatan RI, terdapat 1,2 juta penduduk Aceh yang merupakan perokok berat, jumlah itu setara dengan 20 persen jumlah masyarakat di daerah ini. Nah, katanya kemudian, pengeluaran warga belanja rokok di provinsi ini mencapai Rp7,2 triliun pertahunnya.

Mirisnya, pendapatan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) untuk Aceh itu sangat minim, sebagai daerah ini bukan penghasil dan produsen rokok.

“Prinsipnya, KTR ini memproteksi dan melindungi orang-orang yang bukan perokok,” tukasnya.

Sementara itu, narasumber lainnya, Azhari, yang merupakan Ketua Dewan Pembina JMSI Aceh, dalam paparannya Ia menerangkan perihal lemahnya komitmen pemerintah Aceh dalam mewujudkan KTR.

Baca Juga :  Asa Firli untuk Pegiat Media

Dia menegaskan, keberadaan Qanun/Perda KTR yang dilahirkan pada 2020 lalu, sama sekali belum berjalan efektif dan maksimal.

Hal itu, ujarnya lagi, ditandai dengan masih bebasnya aktivitas para perokok di kantor-kantor pemerintah Aceh.

Seharusnya, pemerintah yanng melahirkan aturan itu, sudah sepantasnya memberikan contoh terlebih dahulu.

Project Manager Heru Saputra menambahkan, saat ini, dari 23 kabupaten dan kota di Aceh, hanya Kota Banda Aceh yang efektif dalam menerapkan aturan KTR.

Baca Juga :  Wako Ahmadi Promosikan Produk Unggulan Kota Sungai Penuh ke Menteri Perdagangan

Dan juga terdapat tiga daerah, yakni, Aceh Timur, Aceh Selatan dan Aceh Tamiang yang belum memiliki perda tentang KTR.

Untuk itu, Dia mengharapkan media dapat berperan dalam menyeimbangkan pemberitaan, dengan menyebarluaskan, dan mendesiminasikan aturan tentang KTR di Aceh.

“Tujuan KTR ini untuk ciptakan Aceh lebih sehat, dan juga pengendalian asap rokok di ruang publik,” tukasnya kemudian. (**/zek)