Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 6 Miliar Digagalkan Polda Jambi

Tak hanya benih lobster yang diamankan, Deden juga menambahkan, bahwa dalam kasus ini ada 3 orang pelaku yang diamankan.

“Ada 3 orang pelaku yang kita amankan, dengan barang bukti 27 boks berisi baby lobster. Tersangka dikenakan Pasal 92 JO Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Republik IndonesiaIndonesi Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 perikanan JO Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 8 Tahun dengan denda Rp. 1.5 Miliar,” tegasnya.

Hingga saat ini Polda Jambi melakukan pengembangan terhadap tersangka dan melepas liarkan baby lobster bersama BKIPM Jambi. (Sah)