Sudah tersebar
Varian Omicron telah menyebar hampir di seluruh provinsi di Afrika Selatan. Lebih jauh, varian ini telah ditemukan di beberapa negara lain seperti Jerman, Italia, Inggris, Hongkong, Belgia, Botswana, Israel, Belanda, dan Australia.
Dalam rangka mencegah penyebaran varian ini, sejumlah negara langsung mengambil tindakan berupa larangan penerbangan dan pembatasan pada pintu masuk dan keluar.
Beberapa negara seperti Inggris, Jepang, Malaysia, Filipina, Amerika Serikat, Kanada, Singapura, Swiss, dan Italia mengeluarkan berbagai aturan pengetatan untuk mencegahnya masuknya varian Omicron.
Sementara di Indonesia, sebagaimana Surat Edaran Ditjen Imigrasi bernomor IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021 dan diteken Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, pada Sabtu, 27 November 2021, menutup pintu sementara bagi warga negara dari sejumlah negara Afrika untuk masuk ke Indonesia.
“Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia,” keterangan yang tertulis di SE tersebut.
“Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria,” lanjut edaran tersebut.
Ketentuan-ketentuan itu dikecualikan bagi orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20. Aturan itu mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021 besok.