Tidak hanya, itu Penyaluran program ini memiliki nilai creating shared value bagi Jasa Raharja Jambi, dengan sosialisasi UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 dengan narasumber Penanggungjawab Samsat Muara Jambi, Muhammad Nurhalim.
Sosialisasi ini dihadiri perangkat Desa Senaung (Ketua RT). Isu mengenai Tingkat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Muara Jambi yang tergolong tinggi, dengan adanya informasi dan edukasi dari Jasa Raharja Jambi.
“Masyarakat diharapkan lebih aware untuk mengedepankan keselamatan selama menggunakan kendaraan bermotor,” katanya. (Ais)