“ Penumpang speed boat yang beroperasional di Pelabuhan Ampera membayarkan iuran wajib sebesar Rp 800 dan Rp 2.000 sesuai tarif biaya angkut yang berlaku, saat penumpang speed boat membeli tiket, kemudian dilakukan penyetoran iuran wajib tersebut kepada Jasa Raharja Jambi oleh pemilik perusahaan speedboat,” tutur Donny.
Jasa Raharja memberikan Jaminan pertanggungan kecelakaan diri bagi penumpang sejak penumpang sungai/danau saat naik kapal di Pelabuhan keberangkatan.
Saat berada di kapal, hingga turun di Pelabuhan tujuan menurut tiket yang berlaku untuk perjalanan Kapal yang bersangkutan.
Penumpang speedboat Pelabuhan Ampera Kuala Tungkal menuju Mendahara Ulu dan Tengah Kabupaten Tanjung Jabung Timur serta Kecamatan Tembilahan dan Pulau Kijang terlindungi oleh Jasa Raharja. (rsa)