Penumpang Speedboat Penyebrangan Pelabuhan Ampera Terjamin Jasa Raharja

Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno. Foto : ,sidakpost.id/Ratna. Biro Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI –  Penumpang speedboat penyebrangan Pelabuhan Ampera Terjamin Jasa Raharja. Seluruh pemilik Kapal dan PT. Sawerigading selaku naungan pemilik Kapal bekerjasama dengan PT. Jasa Raharja Cabang Jambi berkomitmen memberikan perlindungan dan keterjaminan bagi seluruh pengguna alat transportasi speedboat yang beroperasi di Pelabuhan Ampera.

Jasa Raharja Cabang Jambi menjalankan tugas melakukan Pengutipan Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) dari penumpang speed boat di Pelabuhan Ampera Kabupaten Kuala Tungkal sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965.

Kepala Cabang Donny Koesprayitno mengingatkan perihal Pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyebrangan, Laut dan Udara.

Baca Juga :  Olahraga Bersama, Wujudkan Kondusifitas di Lanny Jaya

“Tiap penumpang yang sah dari kendaraan umum di Sungai/Danau wajib membayar iuran wajib melalui pengusaha/pemilik speedboat yang bersangkutan, salah satu Pelabuhan angkutan penumpang umum sungai/danau di Jambi adalah Pelabuhan Ampera Kuala Tungkal dimana penumpang speedboat telah membayarkan Iuran Wajib saat pembelian tiket,” jelas Donny.

Baca Juga :  Waka DPRD Jambi : Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Besar Iuran Wajib sesuai dengan tari biaya angkutan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.010/2017 yaitu:

PT. Jasa Raharja Jambi menjelaskan setiap penumpang yang menggunakan alat trasnportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkutan pada saat membeli karci/tiket angkutan umum yang pelaksanaanya dilakukan pengutipan oleh masing-masing operator (Pengelola) alat transportasi umum.