SIDAKPOST.ID, JAMBI – Perjanjian Kerjasama antara PT. Jasa Raharaja Cabang Jambi dengan CV Aby Ekspres ditandatangani pada 2 Juni 2021.
Perjanjian kerjasama mengikat hubungan kewajiban CV. Aby Ekspres membayarkan Iuran Wajib dari setiap penumpang speed boat kepada Jasa Raharja Jambi, sehingga penumpang speed boat Aby Ekspres jurusan Jambi ke Nipah terlindungi Jasa Raharja.
Baca Juga : Jasa Raharja Bersama PNM Gelar Pelatihan Safety Riding Bagi Wanita
Kepala Cabang Donny Koesprayitno mengingatkan perihal Pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertangungan Wajib Kecelakaan Penumpang umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyebrangan, Laut dan Udara.
“Jasa Raharja adalah perusahaan BUMN yang diberikan tanggung jawab oleh Negara mengelola Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, salah satunya angkutan penumpang umum sungai/danau di Jambi adalah speed boat Aby Ekspres yang operasionalnya mengangkut penumpang dari Jambi menuju Nipah Pajang,” jelas Donny.
Baca Juga : Jasa Raharja Imbau Masyarakat Bayar Pajak, Kini Layanan Kian Mudah
Ruang lingkup pertanggungan yang diberikan kepada setiap penumpang Angkutan umum sungai/penyebrangan sesuai undang undang nomor 33 tahun 1964 adalah, jaminan pertanggungan kecelakaan diri bagi penumpang sejak penumpang naik kapal di Pelabuhan keberangkatan, saat berada di kapal, hingga turun di Pelabuhan tujuan menurut tiket yang berlaku untuk perjalanan Kapal yang bersangkutan.
“Penumpang speed boat Aby Ekspress terlindungi oleh Jasa Raharja, penumpang berhak memperoleh pertanggungan kecelakaan diri sejak naik speed boat di Pelabuhan Pasir Kota Jambi, selama di dalam perjalanan , hingga turun di Pelabuhan Sungai Itik – Nipah Pajang,” tutur Donny.