Penumpang dan Supir di PO Veringin Cek Kesehatan Gratis bersama Jasa Raharja Jambi

Penumpang dan Supir di PO Veringin Cek Kesehatan Gratis bersama Jasa Raharja Jambi. Foto : sidakpost.id/zakaria

Semua perusahaan jasa transportasi angkutan penumpang umum yang menjalankan kewajibannya dalam Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dengan mengumpulkan Iuran Wajib yang sudah termasuk dalam tiket perjalanan penumpang angkutan umum.

Baca Juga :  Bupati Masnah dan Forkopimda Ikrar Damai Pilkades Serentak 2022

“Iuran Wajib menjamin masyarakat saat menggunakan jasa transportasi angkutan umum, pengguna angkutan umum terlindungi oleh Jasa Raharja jika terjadi resiko kecelakaan angkutan umum,” ujarnya. (zek)