Penuhi Panggilan KPK, Adirozal Hanya Klarifikasi LHKPN

SIDAKPOST.ID, KERINCI – Bupati Kerinci Adirozal usai pelantikan,Senin (04/03/19) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Bupati Adirozal di Periksa bersama sejumlah Kepala Daerah di Provinsi Jambi terkait klarifikasi harta kekayaan yang terdaftar pada tahun 2017,hal ini dilakukan sebagai bagian upaya pencegahan Korupsi.

Kabag Humas Setda Kerinci Mountry Friady saat di minta komfirmasi menyapaikan bahwa memang betul adanya pemeriksaan terhadap Bupati Kerinci Adirozal

Baca Juga :  Anggota DPRD Kerinci dan Kades Sungai Rumpun Terima Kasih ke Pemprov Jambi dan Pemkab Kerinci

“Iya memang ada pemekriksaan terhadap Bapak Bupati,” ujar Kabag.

Kabag Humas juga menjelaskan bahwa LHKPN merupakan laporan tahunan daftar harta kekayaa yang wajib di laporkan oleh PNS,Pejabat Negara,Pegawai BUMN/BUMN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan UU No 28Tahun 1999.

“Berdasarkan dengan UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaan yang di miliki,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Bungo, H Mashuri Sambut Gubernur Jambi

Di Sampaikanya Juga terkait pemeriksaan Bupati Kerinci bukanlah terkait dengan Kasus Korupsi,hanya mengklarifikasi hart kekayaan yang di miliki.

“Bukan terkait kasus Korupsi,hanya mengklarifikasi harta kekayaan yang di miliki,”beber Mountry. (Iy)