“Sertifikasi ini merupakan awal dari perjalanan panjang Jasa Raharja dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja,” ungkapnya.
Kepala Seksi Bidang Kelembagaan, Keahlian, dan SMK3 Direktorat Jenderal
Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen PNK3) Kemnaker RI, dr. Nila Pratiwi Ichsan, menyampaikan apresiasi kepada Jasa Raharja dan perusahaan lain yang telah berkomitmen menjalankan K3.
Ia berharap penerapan K3 dapat terus berjalan konsisten sehingga ke depan ketika melakukan audit eksternal bisa meningkat ke tingkatan transisi dan lanjutan.
“Dengan penerapan K3 yang terus menerus, diharapkan dapat meniadakan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja, sehingga bisa melanjutkan ke penghargaan zero accident di tempat kerja,” ungkap Nila. (Ais)