Pentingnya Pemenuhan Gizi Calon Pengantin Untuk Pencegahan Stunting

STUNTING – Fakta mencengangkan dari hasil survei studi status gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 memperlihatkan angka prevalensi stunting masih tinggi sebesar 24,4%, Arti-Nya 1 dari 4 anak di Indonesia mengalami stunting.

Angka ini juga masih di atas standar yang di toleransi badan kesehatan dunia WHO yaitu di bawah 20% merujuk pada peraturan presiden no 72 tahun 2021, stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar WHO.

Menyatakan stunting adalah kondisi gangguan pertumbuhan dan perkembangan pada anak anak yang di pengaruhi oleh kurang nya asupan nutrisi dalam jangka waktu yang lama akibatnya anak-anak yang mengalami stunting ini mengalami kemampuan motorik, kognitif, dan intelektual yang lebih rendah dari anak seusianya serta rentan terhadap penyakit karena rendah daya tahan tubuh.

Baca Juga :  Warga Buang Sampah Sembarangan Bau Tak Sedap Mengganggu

Masih terdapatnya permasalahan stunting akan menyulitkan tercapai cita cita generasi emas Indonesia 2045, untuk itu perlu penanganan bersama agar prevalensi stunting dapat diturunkan.

Pencegahan stunting ini dimulai dari masa pra konsepsi pemenuhan gizi pada 1000 hari pertama kehidupan ( 1000HPK ) pengasuhan balita yang optimal, hingga ketersediaan sarana air bersih di rumah tangga.

Baca Juga :  BKKBN Provinsi Jambi Kerjasama Dinas Sosial Bungo Diskusi Panel Manajemen Kasus Stunting

Pencegahan dari hulu di mulai pada saat calon pengantin mau menikah, pada masa itu calon pengantin perlu pemenuhan gizi yang seimbang dan menghindari rokok.

Berdasarkan data riset kesehatan dasar Indonesia tahun 2018, masih terdapat remaja putri usia 15-19 yang beresiko mengalami kurang energi kronis (KEK) sebesar 36,3% dan mengalami anemia sebesar 37,1%, anemia adalah kondisi hemoglobin darah yang berada di bawah standar normal.