Keputusan rapat pleno, akhirnya suara paslon 02 dikembalikan sebanyak 2.000.
“Ini apalagi kurang buktinya. Sudah terbukti. Aparat hukum terutama Gakkumdu, sudah ringan kerjanya ini. Tinggal penjarakan oknum PPK nekat seperti ini,” tutup Sarbaini. (red)