Pengendara Sepeda Motor Menerima Santunan dari Jasa Raharja 

PENGENDARA SEPEDA MOTOR MENERIMA SANTUNAN JASA RAHARJA, TANGUNG JAWAB PIHAK KETIGA DARI SEPEDA MOTOR LAWAN KECELAKAAN. Foto : sidakpost.id/dok jasa Raharja

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Penumpang sepeda motor BH-3221-HN meninggal dunia dikarenakan terlibat kecelakan dengan sepeda motor lainnya tanpa TNKB di Jalan Lintas Jambi – Kuala Tungkal Rt 10 Desa Mandala Jaya Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pengendara sepeda motor BH-3221-HN menerima santunan Jasa Raharja sebagai bentuk tangung jawab terhadap pihak ketiga dari sumbangan pengendara sepeda motor lawan, santunan meninggal dunia di sampaikan pada hari Selasa (26/3/2024).

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno menjelaskan perihal tugas Jasa Raharja adalah menjalankan UU Nomor 34 Tahun 1964 “Peraturan pelaksanaannya dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964, kecelakaan antara sepeda motor di Betara melibatkan dua sepeda motor dan kendaraan terlibat pengendara sepeda motor BH-3221-HN berhak atas santunan dari pertangungjawaban pihak ketiga pengendara sepeda motor lawannya”.

Baca Juga :  Terkait Isu Borong Partai, Ini Kata Jubir Hamas-Apri

Jasa Raharja Jambi menjelaskan santunan yang merupakan hak korban kecelakaan lalu lintas dipastikan keabsahan ahli waris yang sah melalui survei ahli waris.

“Jasa Raharja Jambi melalui seluruh pegawai yang bertugas di wilayah Kabupaten /Kota Provinsi Jambi mensurvei keabsahan ahli waris dan disebut Jemput Bola. Jemput bola upaya kami mencoba mengurangi beban ahli waris dalam proses penyerahan kelengkapan berkas sebagai syarat memperoleh hak santunan,” jelas Donny.

Baca Juga :  Lahan Sepetak Bisa Cukupi Kebutuhan Hidup

“ Mengunjungi ahli waris korban kecelakaan merupakan tugas yang berat bagi jajaran Jasa Raharja saat melakukan jemput bola, keadaan duka keluarga korban merupakan hal yang paling kami tempatkan dalam kunjungan kepada ahli waris korban kecelakaan,” lanjut Donny.