SIDAKPOST.ID, MERANGIN – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) mencoba melawan petugas dengan parang saat hendak ditangkap. Kedua pelaku berinisial AS (46) warga Perentak, Merangin dan DI (41), warga Lingkung, Kerinci. Polisi dengan cekatan akhirnya berhasil meringkus pelaku.
“Saat akan ditangkap, tersangka melawan dengan menggunakan senjata tajam. Namun, tim Elang Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankannya,” ungkap Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan S.I.K, melalui Kasubag Humas, Iptu Edih.
Menurut keterangan polisi, kedua tersangka sebelumnya mencuri tiang milik PT. Telkom sebanyak 13 batang.
Kronologis kejadian berawal pada 25 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 WIB. Polisi mendapatkan laporan, tim langsung olah tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di jalur kabel Fiber Optic Sungai Manau, perbatasan Kerinci dan Merangin.
“Setelah dilakukan pencarian ternyata tiang-tiang tersebut digunakan pelaku inisal AS untuk menyangga kabel PLN ke arah rumahnya sebanyak 13 batang,” jelas Iptu Edih.
Polisi terus mendalami kasus tersebut, saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah menggunakan sebanyak 13 batang tiang milik PT. Telkom.
“Saat ini barang bukti sudah diamankan di Mapolres Merangin untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya. (don)