Pertanggungan kecelakaan diri penumpang PO Agata adalah sejumlah santunan ganti rugi yang diberikan PT.
Jasa Raharja kepada seluruh penumpang atau ahli waris yang menjadi korban kecelakaan angkutan penumpang umum dengan jumlah santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/ 2017 tanggal 13 Februari 2017:
Meninggal Dunia Rp. 50.000.000,00
Cacat tetap (maksimum) Rp. 50.000.000,00 Biaya Perawatan (maksimum) Rp. 20.000.000,00 Biaya penguburan *) Rp. 4.000.000,00 Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) Rp. 1.000.000,00 Ambulance Rp. 500.000,00
Saat ini Operasionalisasi rute angkutan PO Agata jurusan Muara Bungo – Bangko- Kota Jambi. Masyarakat Jambi Pengguna moda transportasi Armada PO Agata terlindungi Jasa Raharja. (zek)