Pemprov Jambi Targetkan Pemutihan Pajak Rp 32 Miliar

Kepala bidang pengelolaan pendapatan daerah BPKPD. Selasa (18/10). Foto : sidakpost.id/Ratna. Biro Jambi

Serta untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk sebanyak 573 Kendaraan, baik kendaraan roda dua atau roda empat.

Lukman menjelaskan, masyarakat di Jambi sangat antusias memanfaatkan Program pemutihan pajak ini. Mungkin karena program pemutihan pajak tersebut hanya mewajibkan membayar pajak dua tahun terakhir.

“Misalnya pajak yang sudah mati tiga tahun ke atas kita hanya mewajibkan membayar 2 tahun terakhir saja,” katanya.

Baca Juga :  BunGO Institute Rilis 12 nama yang bakal Ramaikan Pilkada Bungo Mendatang

Disinggung selama program pemutihan pajak ini ada kendala, Dia menyebutkan belum ada kendala sejauh ini.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat Jambi yang ingin membayar pajak, agar memanfaatkan program pemutihan pajak ini sebaik baiknya.

Baca Juga :  Sempat Tertunda, Sapi Eksotik Akhirnya Di Diatribusikan

Sebelumnya, kata Lukman, untuk pemutihan tahap satu dan dua pada tahun 2022 Pemprov sebenarnya telah melebih target pendapatan. “Sudah Rp120 Miliar, sudah over target,” tutupnya. (rsa)