Serta untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk sebanyak 573 Kendaraan, baik kendaraan roda dua atau roda empat.
Lukman menjelaskan, masyarakat di Jambi sangat antusias memanfaatkan Program pemutihan pajak ini. Mungkin karena program pemutihan pajak tersebut hanya mewajibkan membayar pajak dua tahun terakhir.
“Misalnya pajak yang sudah mati tiga tahun ke atas kita hanya mewajibkan membayar 2 tahun terakhir saja,” katanya.
Disinggung selama program pemutihan pajak ini ada kendala, Dia menyebutkan belum ada kendala sejauh ini.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat Jambi yang ingin membayar pajak, agar memanfaatkan program pemutihan pajak ini sebaik baiknya.
Sebelumnya, kata Lukman, untuk pemutihan tahap satu dan dua pada tahun 2022 Pemprov sebenarnya telah melebih target pendapatan. “Sudah Rp120 Miliar, sudah over target,” tutupnya. (rsa)