Pemprov Jambi Targetkan Pemutihan Pajak Rp 32 Miliar

Kepala bidang pengelolaan pendapatan daerah BPKPD. Selasa (18/10). Foto : sidakpost.id/Ratna. Biro Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi menargetkan pemutihan denda dan pajak kendaraan bermotor tahap tiga sebanyak Rp32 Miliar.

Melalui Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 812/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2022, Pemerintah Provinsi Jambi mengadakan program pemutihan denda dan pajak kendaraan bermotor. Ini merupakan pemutihan pajak tahap 3 sepanjang tahun 2022.

Baca JugaPerpanjang Pajak dan SWDKLLJ, Samsat Keliling, Dapat Kesehatan Gratis dari Jasa Raharja

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Peringati HUT Damkar ke-100

Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa pemutihan ini mulai berlaku dari tanggal 19 September hingga 19 Desember 2022 mendatang.

Kepala bidang pengelolaan pendapatan daerah BPKPD Provinsi Jambi Lukman Hakim mengatakan dari dimulainya program pemutihan sampai 17 Oktober 2022 telah terealisasi sebesar Rp.26 Miliar dari target Rp32 miliar.

Baca Juga :  Hasil Uji Swab, Dua Warga Bungo Positif Covid-19

“Kita Optimis target tercapai, karena masih ada waktu dua bulan lagi, sampai tanggal 19 Desember 2022,” katanya.

Baca Juga :Tercatat di Samsat Bungo, Pemilik Mobil Lebih Taat Bayar Pajak dari Pemilik Motor

Untuk jumlah kendaraannya yang melakukan pajak kendaraan sebanyak 19.943 kendaraan untuk roda dua dan 7.023 unit kendaraan untuk Roda Empat.