Hibah aset berupa tanah ini merupakan bentuk dukungan penuh Pemerintah Provinsi Jambi kepada BKN RI, dalam melaksanakan program kerja di Provinsi Jambi.
“Dengan beralihnya status kepemilikan tersebut tentu sangat membantu BKN RI dalam penatausahaan dan tata kelola asset sesuai dengan rencana strategis BKN yang berpedoman pada aturan perundang undangan yang berlaku. Tanah hibah ini nantinya digunakan untuk pembangunan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Provinsi Jambi,” jelas Al Haris.
Al Haris mengharapkan, hibah tanah ini turut mendukung maksimalisasi dan keberhasilan pelaksanaan program BKN RI di Provinsi Jambi.
“Saya juga mengharapkan adanya hibah tanah ini, BKN RI kedepannya lebih banyak lagi mengalokasikan program kerja di Provinsi Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi siap mendukung serta menyukseskan program BKN di Provinsi Jambi, “pungkas Al Haris.
Sementara Bima memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi yang telah mengambil langkah strategis dalam melakukan hibah tanah ini.
“Kami mengucapkan terima kasih atas hibah tanah seluas 2 hektar lebih yang diberikan kepada BKN RI untuk pembangunan UPT BKN di Provinsi Jambi, “kata Bima.
Hal ini kata Bima, merupakan upaya dalam mendekatkan pelayanan kepegawaian kepada masyarakat di daerah. Kami melakukan perubahan besar-besaran dalam sistem UPT ini pada hal mendasar yaitu, pertama adalah untuk melakukan seleksi dan rekrutmen calon ASN.
“Karena saat ini menggunakan sistem yang rumit sehingga memerlukan suatu tempat, kedua adalah tempat ini nantinya kita gunakan sebagai tempat ujian dinas dan sebagainya,”tutup Bima. (adv/str)