Pemotor Korban Tabrak Lari di Suko Awin Jaya Terjamin Jasa Raharja 

Pemotor Korban Tabrak Lari di Suko Awin Jaya Terjamin Jasa Raharja. Foto : sidakpost.id/zakaria

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Pengendara sepeda motor korban tabrak lari di Suko Awin Jaya terjamin Jasa Raharja , santunan tersampaikan kepada ayah korban Selasa (9/5/2023).

Pengendara sepeda motor kembali menjadi korban tabrak lari, kali ini kasus kecelakaan tabrak lari antara sepeda Motro terjadi Jalan Lintas Timur Jambi – Merlung Km. 63 Rt. 04 Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Donny Koesprayitno Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi dalam wawancaranya mengatakan, satuan Lantas Polres Muara Jambi memberikan Informasi kepada Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Muara Jambi, setelah menerima kabar kasus tabrak lari tersebut kami langsung melakukan survei keabsahan kasus tabrak lari di TKP dikesempatan pertama,” jelas Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny.

Baca Juga :  Terima Audiensi DPC FSBSI Muba, Pj Bupati Ajak Jaga Kondusifitas

Pernyataan lebih lanjut oleh Donny “Kasus kecelakaan antara Sepeda Motor dengan truck yang melarikan diri tersebut menjadi ruang lingkup yang dijamin oleh Jasa Raharja, apabila tabrak lari menyebabakan korban meninggal dunia maka hak santunan wajib diserahkan kepada ahli waris yang berhak, namun sebelum kami menyerahkan santunan kepada ahli waris kami akan melakukan keabsahan kasus tabrak lari kecelakaan tersebut.

Baca Juga :  Debat Cawagub Jambi 2024: Abdullah Sani Tampil Santai Penuh Kharisma, Sudirman Tegang

Pengendara sepeda motor korban tabrak lari di Suko Awin Jaya, Kabupaten Muara Jambi Terjamin Jasa Raharja, santunan diserahkan kepada ayah korban. Korban atas nama Sanditio berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar rp 50 juta kepada ahli warisnya yang sah ayah kandung korban bapak Solihin. Jasa Raharja Jambi langsung menyelesaikan santunan dengan sistem transfer santunan ke rekening ayah korban.