Pemkot – BPKP Launching Apkikasi e-Planing Terintigritas

Sesuai dengan Permendagri nomor 98 tahun 2018 tentang sistem informasi pembangunan daerah dan arahan KPK yang mengharuskan pemerintah daerah menggunakan aplikasi e-Planning dalam penyusunan perencanaan pembangunan.

Baca Juga :  Layanan Dukcapil Mlayu di Juntinyuat  Dihadiri Bupati Nina Agustina

“Dengan penggunaan e-Planning dapat lebih dipertanggungjawabkan laporan keuangan serta menekan terjadinya human error,” jelas Salwinah.

Dia mengakui, Kota Sungai Penuh telah mulai menerapkan e-Planning dari tahun 2018.

Baca Juga :  Wako Sampaikan Pengantar Ranperda APBD Tahun 2020

“Kota Sungai Penuh termasuk Kota yang cepat dalam menerapkan aplikasi SIMDA ini,” ungkap Salwinah. (Iy)