Sesuai dengan Permendagri nomor 98 tahun 2018 tentang sistem informasi pembangunan daerah dan arahan KPK yang mengharuskan pemerintah daerah menggunakan aplikasi e-Planning dalam penyusunan perencanaan pembangunan.
“Dengan penggunaan e-Planning dapat lebih dipertanggungjawabkan laporan keuangan serta menekan terjadinya human error,” jelas Salwinah.
Dia mengakui, Kota Sungai Penuh telah mulai menerapkan e-Planning dari tahun 2018.
“Kota Sungai Penuh termasuk Kota yang cepat dalam menerapkan aplikasi SIMDA ini,” ungkap Salwinah. (Iy)