SIDAKPOST.ID, TEBO – Forkopincam Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo secara tegas melarang ada bunyi petasan dan konvoi kendaraan di malam pergantian tahun. Semua itu, guna mengendalikan resiko penyebaran Covid-19.
Untuk memberitahu hal tersebut maka forkopincam akhirnya mengeluarkan surat himbauan bersama, ditujukan kepada masyarakat luas sebagai berikut :
Pertama, dilarang atau tidak melakukan konvoi, arak-arakan atau kegiatan lainnya yang menimbulkan kerumunan.
Kedua, melaksanakan aktivitas tahun baru dirumah saja, bersama keluarga dengan aktivitas yang bermanfaat.
Ketiga, tidak membakar atau tidak membunyikan petasan dan kembang api serta sejenisnya.
Empat, tetap menjaga kamtibmas serta mentaati protokol kesehatan (prokes).
Camat Rimbo Bujang M.Syarif ketika dikonfirmasi sidakpost.id menjelaskan, bahwa pemerintah Kecamatan Rimbo Bujang, sudah mengeluarkan surat himbauan terkait menyambut malam pergantian tahun di tengah pandemi Covid-19.
“Surat himbauan sudah kita sampaikan pada malam pergantian tahun tak boleh ada yang membunyikan petasan serta konvoi kendaraan. Kepada masyarakat agar mematuhi himbauan tersebut agar kamtibmas tetap terjaga,”ungkap Camat, M Syarif, Jumat (31/12/2021).
Hal senada disampaikan, oleh Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Cindo Kottama bahwa pihaknya, akan menertibkan petasan dan kembang api dan sejenisnya demi utuk menjaga kamtibmas dan kondusifitas wilayah.
“Jadi nanti malam semua personil Polsek akan berpatroli ke tempat-tempat yang dijadikan berkumpulnya massa serta yang dianggap rawan kriminalitas pada saat malam tahun baru,”ujar Kapolsek.
Danramil 416 – 07/Rimbo Bujang Kapten Inf Wakhid Nurokhim menuturkan, mengingat malam pergantian tahun baru 2022 masih ditengah pandemi Covid-19, masyarakat harus mematuhi himbauan pemerintah tentang prokes.