SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Kasus pelecehan seksual dan penganiayaan, terutama terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi. Pemerintah perlu menyusun strategi untuk mencegah dan menangani kasus dengan mengedepankan rasa kemanusiaan. Begitupun publik harus mulai menyadari bahayanya dan berpartisipasi aktif melakukan berbagai upaya untuk memotong lingkaran setan ini.
Sederet kasus yang baru-baru ini muncul bisa menjadi cermin, betapa pelecehan seksual bisa terjadi kepada siapa saja, di mana pun. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali belum lama ini mengungkapkan data, terdapat 45 mahasiswi diduga menjadi korban tindak asusila.
Sebenarnya, selama mereka membuka posko pengaduan pada 2020, terdapat 73 pengaduan kekerasan seksual di dua kampus di Bali, tetapi yang langsung dari korban ada 45 kasus.
Mayoritas pelaku adalah mahasiswa, tetapi ada pula dosen dengan modus bimbingan skripsi. Selain dosen dan mahasiswa, pelaku juga dari pedagang dan pekerja bangunan yang berada di kawasan kampus dan masyarakat umum.
Seperti ombak yang terus menggulung, kasus lain muncul. Kali ini menyerang seorang siswi kelas 6 SD di Kota Malang, Jawa Timur. Selain mengalami pelecehan seksual, korban juga dianiaya oleh 8 orang remaja lain. Dalang kasus ini merupakan pasangan suami istri nikah siri yang ternyata juga masih di bawah umur.
Dari 10 terduga pelaku, polisi menetapkan tujuh orang tersangka kasus pelecehan seksual da penganiayaan murid SD di Kota Malang, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang langsung dipimpin Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto pada Selasa (23/11/2021).